Koperasi
ini telah memiliki legal hukum, berupa Akta Notaris Athong Dewanto, SH., M.Kn
Nomor : 05 Tanggal 09 Maret 2016 dan terdaftar pada SK. Menteri dan HAM RI No.
AHU – 00014. AH.02.02 Tahun 2017. Tanggal 07 Maret 2017. Yang beralamat di
Talang Subur RT.03 RW.02 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan memiliki
wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia. Upaya untuk turut serta
membangun prekonomian masyarakat. Kabupaten PALI yang kurang lebih
berusia lebih 1,5 tahun berdiri menjadi sebuah kabuten baru, KSU Mitra
Kesejahteraan berupaya menggali potensi dan sumberdaya yang ada untuk dapat di
kembangkan, baik itu di sector pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan berbasis agribisnis, serta unit – unit usaha UKM berbasis Home
Industri baik itu kerajinan maupun industry makanan yang di produksi rumah
tangga : 1). Sektor pertanian
berbasis agribisnis agar memperoleh output bagi keluarga mengembangkan
pertanian organik yang di mana sumber bahan baku pupuk organik menggunakan
limbah-limbah ternak masyarakat seperti kotoran sapi dan sumber bahan baku
organik lain yang dapat di manpaatkan. Unit usaha yang sudah di lakukan di
sektor ini yaitu menanam sayur-sayuran organic di pekarangan rumah, sebagai
usaha sampingan keluarga untuk memenuhi kebutahan akan sayuran yang sehat bagi
keluarga dan selebihnya di pergunakan untuk di jual sebagai pendapatan tambahan
bagi keluarga. 2). Sektor
perkebunan berbasis agribisnis agar pendapatan masyarakat meningkat maka
Koperasi Mitra Kesejahteraan yang telah dan akan mengembangkan produksi Aren
yang berada di desa modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir, merupakan potensi sebagai kawasan sentra produksi produks-produk
berbahan baku Pohon Enau. Pendataan jumlah pohon enau yang mencapai lebih dari
2000 pohon, merupakan asset bagi kabupaten apabila di prduksi dengan maksimal
sedikitnya akan menghasilkan gula aren 2 ton perhari gula aren dan ini sektor
ini merupakan akan menjadi salah satu focus unit usaha koperasi mitra
kesejahteraan. 3). Selain itu di
sektor kehutanan koperasi mitra kesejahteraan akan mengembangkan dan membudidayakan
pohon enau sebagai tanaman konservasi di sepanjang DAS sungai lematang
Kabupaten PALI. Penanaman Pohon Enau di DAS Sungai Lematang merupakan agenda
koperasi mitra kesejhteraan untuk jangka menengah dan panjang. 4). Walaupun tidak di ketahui pasti
berapa jumlah anak-anak sungai yang ada di lereng dan perbukitan atau daerah
lematang namun ini merupakan potensi terbesar kabupaten sebagai tempat cadangan
ikan air tawar, dari kurang lebih 71 desa yang ada di kabupaten PALI sekitar 20
Desa setiap tahunnnya dapat melelang ikan yan g terdapat di sungai-sungai
sebagai Pendapatan Desa. Potensi ikan air tawar baik melalui pelestraian sungai
ataupun budidaya secara sengaja merupakan bagian dari rencana program usaha
koperasi sebagai pengembangan usaha ikan air tawar dalam meningkatkan taraf
prekonomian masyarakat lokal. 5). Ternak
sapi, itik dan ayam system lepas dan gembala sangat dominan dan bagian dari
kebiasaan masyarakat Kabupaten PALI, mengingat cara ini sangat mudah dan murah,
namun cara-cara ini tidaklah baik bagi lingkungan di mana kotoran ternak yang
berserakan di jalan-jalan maupun di pekarangan rumah sangat menggangu terutama
banyaknya ternak-ternak liar di jalan raya yang menggangu ketertiban dan banyak
lagi kekurangan dari cara-cara di atas dalam beternak. Koperasi Mitra
Kesejahteraan melihat ini sebagai peluang untuk pengembangan usaha kedepan dan
juga sebagai peran serta membantu masyarakat untuk memaksimalkan usaha ternak
mereka agar memiliki keuntungan yang lebih baik dengan cara bermitra, baik
pemaksimalan produksi daging dengan menciptakan atau membuat pakan alami
sendiri, memaksimalkan kotoran cair dan padat dari limbah ternak sebagai
penerimaan dari usaha ternak untuk memperoduksi pupuk organik padat dan cair. 7). Indutri kerjaninan rumah tangga baik
produk-produk makanan, minuman ataupun barang-barang kerajinan lainnya memiliki
kendala dan permasalahan yang cukup besar baik dari aneka bentuk, corak,
kemasan, rasa, harga dan kwalitas masih sangat jauh untuk dapat bersaing baik
persaingan antar kabupaten, propinsi, nasional mapun internasional masih
tertinggal sehingga marjin ataupun nilai tambah dari sebuah produk yang di
produksi sangat kecil dan tidak memberikan penghasilan keluarga yang memadai.
Maka oleh karena itui Koperasi Mitra Kesejahteraan melihat ini sebagai usaha
untuk mengembangkan produk2 kabupaten pali yang dapat bersaing, sehingga usaha
koperasi di bidang ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat
pelaku UMKM di kabupaten PALI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 8). Unit usaha lainya dalam
mengembangkan usaha koperasi yaitu bergerak di sektor simpan pinjam, penyediaan
barang jasa, sewa menyewa, dan kegiatan-kegiatan yang menunjang program
pemberdayaan ekonomi anggota koperasi terutama pada sektor ekonomi mikro. Koperasi
Mitra Kesejahteraan akan beruapaya merubah ketertinggalan dan keterbatasan
sebagai kesempatan untuk menggerakan ekonomi para anggota dan masyarakat
kabupaten pali terutama pada sektor petanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
dan peternakan yang berbasis agribisnis dan UMKM yang berorientasi pada sektor
ekonomi mikro, agar cita-cita dari koperasi dapat menciptakan perubahan bagi
masyarakat Kabupaten PALI yang lebih baik.
0 komentar:
Post a Comment